BNN : Rehabilitasi Membuka Peluang Oknum Lakukan Penyimpangan, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi
Waseso (Buwas) menilai rehabilitasi yang diberikan kepada pengguna narkoba
justru menjadi peluang oknum penegak hukum.
Hal ini diungkapkan Buwas dalam acara diskusi yang membahas
capaian dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla
(Jokowi-JK) bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Staf Presiden Jakarta,
Rabu. Di hadapan Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menko
Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala BNPT Suhardi
Alius, Buwas menilai rehabilitasi itu merupakan bentuk kegagalan dari
penanganan cegah dan berantas, walau itu menjadi salah satu penyelamatan dari
kecanduan narkotika. Bahkan Buwas menyebut bahwa rehabilitasi itu bukan ranah BNN
maupun penegak hukum, melainkan ranahnya Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial.
"Ini (rehabilitasi) karena adanya di aparat penegak
hukum jadi peluang untuk dijadikan mainan. Mau direhab atau dipidanakan,"
ungkap Buwas. Untuk mengatasi ini Buwas mengatakan perlunya revisi UU No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena banyak celah yang digunakan oleh oknum
aparat penegak hukum mempermainkan rehabilitasi pencandu narkotika. "Jadi di lapangan ini saya harus terus terang, ini kan
kelemahan yang harus kita perbaiki. Ketika ada yang ditangkap ada peluang, mau
direhab atau dipidanakan, wani piro," kata Buwas. Kondisi ini, katanya, tidak berhenti di BNN atau Kepolisian,
tetapi ketika di Kejaksaan maupun pengadilan hal ini akan terulang. "Nanti selesai di BNN atau kepolisian begitu juga di
oknum kejaksaan juga digitukan, mau saya tuntut apa kamu. Tuntut pidana kurungan
atau rehab. Demikian juga dengan oknum hakimnya," katanya.
Bahkan Buwas mengaku program rehabilitasi ini juga dijadikan
lahan bisnis sehingga perlu dibenahi lembaga dan standarisasinya serta
prosesnya. "Kita ini ada 100 balai rehab, 100 macam cara rehab,
ada yang direbus, direndam, disuruh lari-lari, model apa rehabilitasi seperti
itu," ungkapnya. Bahkan Buwas menyebut ada Balai Rehabilitasi yang cukup
mendaftar lalu dikeluarkan dan dan dinyatakan sudah direhabilitasi. "Fakta yang saya sampaikan bukan ngarang-ngarang. Nyawa
manusia yang dipakai mainan, dipakai bisnis. Bagaimana ada rehabilitasi tanpa
ada rehabilitasi medis tiba-tiba ada rehabilitasi sosial," jelasnya.Buwas mengatakan banyak pengguna yang masih ketergantungan
tapi tiba-tiba rehabilitasi sosial dan ada rekomendasi telah selesai
ketergantungan dari narkoba.
Kepala BNN mengaku telah melaporkan hal ini kepada Presiden
dan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial terkait
rehabilitasi ini. Buwas juga mengaku telah mendata semua kelemahan UU
Narkotika sejak awal menjabat, namun revisi telah dibahas di DPR
perkembangannya berjalan lambat karena membahas satu paragraf saja memakan
waktu berbulan-bulan. Untuk itu Kepala BNN ini meminta Menko Polhukam pembahasan
revisi UU Narkotika ini masuk agenda reformasi hukum yang dicanangkan
pemerintahan Jokowi-JK.